Ustadku

Hukuman Penzina dan Jenis-jenis Zina

Sahabat ustadku yang dimuliakan oleh Allah SWT, semoga kita selalu berada dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan terbaik darinya. Sahabat ustadku salah satu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT adalah perbuatan zina adalah dimana seorang lelaki atau wanita yang melakukan kontak fisik tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan syariat agama.

Sebelum kita mengenal tentang hukuman bagi para penzinah, mari kita mencoba mengenali jenis-jenis zina yang ada agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan tersebut.

 

Zina Al-laman

Zina yang dilakukan dengan panca indra, beberapa contohnya adalah zina mata dimana melihat lawaan jenisnya dengan perasaan senang. Kemudian Zina hati yaitu orang menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang, lalu zina mulut dimana membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang. Kemudian zina tangan dimana dia sengaja memegang bagian tubuh lawan jenis dengan perasaan senang. Semua hal ini dijelaskan dalam sebuah Riwayat,

“Setiap bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua matapun berzina,dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah-menuju perzinahan. Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan keinginan dan berangat-angan. Dan kemaluannya lah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR Bukhari)

 

Zina Muhsan

Zina ini adalah macam-macam zina yang dilakukan oleh orang yang telah berumah tangga atau telah memiliki pasangan suamai atau istri yang sah secara agama. Zina ini adalah zina dimana mereka orang yang telah memiliki pasangan namun tidak bisa menjaga dirinya dari perbuatan perselingkuhan.

 

Zina Gairu Muhsan

Zina ini adalah jenis zin yang dilakukan bagi orang yang belum menikah namuan menjalani hubungan sebelum menikah, seperti pacarana atau bertunangan. Walaupun mereka ada dalam sebuah hubungan namun ikatan mereka belum sah secara agama dan membuat segala hal yang mereka lakukan menjadi perbuatan zina.

Larangan untuk berbuat zina dijelasakan dalam surah Al-Furqon ayag 68, dimana Allah SWT berfirman,

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Wallażīna lā yad'ụna ma'allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulụnan-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznụn, wa may yaf'al żālika yalqa aṡāmā

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”

Hukuman bagi orang yang melakukan zina bisa dirasakan di dunia dan akhirat, dimana saat orang yang berzina di dunia hukumannya adalah 100 dera dan bagi yang telah menikah maka akan dihukum rajam sampai mati. Namun hukum ini tidak diterapkan di Indonesia karena Indonesia menerapakan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Namun hukuman ini tertera dalam surah An-Nur ayat 2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Dalam ayat di atas jelas Allah SWT sangat mengecam orang yang melakukan perbuatan zina dan tidak memberikan belas kasian kepada orang-oang yang melakukan hal tersebut. Dan dalam sebuah Riwayat Rasulullah SAW bersabda,

“Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia; zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR Thabrani).

Mengenai hukuman atau balasan atas perbuatan zina tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa dalam perbuatan zina, ada enam bahaya yang mengikutinya baik di dunia maupun akhirat.

Saat di dunia orang melakukan zina akan kehilangan cahaya dari wajahnya, umurnya akan semakin pendek, dan serta kekal dalam kemiskinan. Dan zina akan terus memendekan umurnya. Kemudian hal yang akan menanti pezina saat di akhirat adalah murkanya Allah menantinya, hisabnya buruk, serta mendapat siksaan di neraka.

 

Sahabat ustadku sekalian, perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT, maka sebisa mungkin jauhilah perbuatan tersebut karena hal itu hanya akan bedampak buruk bagi kita di dunia maupun di akhirat nanti. Semoga pembahasan ini dapat bermanfaat dan kita tidak termasuk kedalam golongan penzina.

Wasalamualaikum wr, wb.