Pengertian Zakat Fitrah, Zakat yang wajib sebelum idul fitri.
Sahabat ustadku yang dirahmati oleh Allah SWT, semoga kita selalu mendapatkan rezeki yang terbaik dan selalu dilimpahkan keberkahan yang terbaik darinya.
Setiap menjelang Idul Fitri, umat Islam diwajibkan menunaikan yang namanya Zakat Fitrah. Berikut Ustadku merangkum apa itu Zakat Fitrah, hukumnya, dan juga bagaimana cara membayarnya.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan dan ditunaikan setahun sekali di bulan ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat yang harus ditunaikan bagi seorang yang hartanya sudah mencapai nishab dan haul (muzakki).
Zakat Fitrah berarti menyucikan harta, karena di dalam setiap harta manusia pastinya ada sebagian hak untuk orang lain. Karenanya, tidak ada satu alasan pun bagi seorang muslimin yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karna telah diwajibkan untuk semua kalangan umat muslim.
Hukum Zakat Fitrah
Zakat Fitrah hukum menunaikannya adalah wajib untuk yang mampu. Besar atau banyaknya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 1 sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, kurma, gandum, dan sebagainya atau denngan 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan per-orangan sehari-hari.
Ketentuan diatas didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Cara membayar Zakat Fitrah
Zakat fitrah yang akan dikeluarkan bisa disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat idul fitri atau di hari-hari terakhir bulan ramadhan. Yang mana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi : “ Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka Zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Saat menunaikan zakat fitrah awali dengan membaca niat berikut :
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala". Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Itulah pengertian, hukum, dan cara membayar mengenai zakat fitrah yang sudah Ustadku rangkum. Kita sebagai umat muslim marilah melaksanakan kewajiban kita termasuk membayar zakat fitrah agar mendapat ridho lebih di hadapan Allah SWT. Simak artikel dan kajian lainnya dari Ustadku untuk memudahkan mendapat ilmu-ilmu agama islam.