Ustadku

Pandangan Islam Terhadap Wanita karir

Pandangan Islam terhadap Wanita Karir

Sahabat ustadku yang dirahmati oleh Allah SWT, semoga kita selalu berada dalam lindungan dan selalu mendapatkan berkah darinya.

Bekerja merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selama di dunia. Kebutuhan yang semakin banyak dikehidupan sekarang membuat beberapa Wanita untuk bekerja dan ibu rumah tangga meninggalkan rumah untuk bekerja. Wanita yang bekerja di luar rumah ini sering dikenal dengan sebutan Wanita karir. Namun seperti apa pandangan islam terhadap wanita karir ini?

Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan isteri sebagai peran yang mulia.

Tidak ada pembantu atau asisten tumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkannya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak. Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)

 

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguh nya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan mem bersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33

Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan.(baca hukum wanita bekerja dalam islam)

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan

mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisaa [4] : 32)

Alasan yang Memperbolehkan Wanita Karir

Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut

Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.

Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.

Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :

Dari Mu‘âdh ibn Sa‘ad diceritakan bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Mâlik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (H.r. al-Bukhârî)

 

Syarat Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Seorang wanita dapat meninggalkan rumahnya untuk bekerja apabila ia memenuhi syarat-syarat berikut ini :

Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir daripadanya. Danhendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan tudung kepala mereka “.(al-Nur(24):31)

Adapun jika seorang wanita bekerja diluar rumah, ia disarankan untuk menghindari tempat dimana pria dan wanita berbaur. Hal ini bertujuan untuk menjaga wanita dari fitnah. Wanita yang bekerja di luar rumah rentan mengalami godaan dan dapat menyebabkan perselingkuhan dalam rumah tangga.

 

Seorang wanita boleh bekerja atas hanya atas izin orangtua dan suaminya sebagaimana yang tercantum dalam ayat berikut ini

Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah al-Nisa’ (4):34 yang berbunyi

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”

 

Menjadi wanita karir memang tidak dilarang akan tetapi ia tidak boleh melalaikan melalaikan tugasnya sebagai seorang isteri atau ibu untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya serta mendidik anak-anaknya. Wanita selayaknya memberikan perhatian dan waktu yang cukup pada keluarganya meskipun ia bekerja diluar.

Ulama Abd al-Rabb menjelaskan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin tertinggi dalam suatu kaum seperti halnya menjadi pemimpin negara atau masyarakat sesuai hakikat bahwa pria semestinya memimpin wanita dan bukan sebaliknya.

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas seba-hagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah menaf-kahkan sebagian dari harta mereka”. (An Nisa ;34)

Menjadi wanita karir bukanlah sebuah larangan dengan adanya wanita karir bisa membantu perekonomian dalam rumah tangga dan membantu peran wanita di lingkungan masyarakat, menjadi wanita karir tidak masalah selama wanita itu tetap menjaga dirinya dan tidak meninggalkan kewajibannya sebagai seorang muslim ataupun saat dia menjadi seorang ibu rumah tangga.