Ustadku

Air Tertelah saat Wudhu Apakah Batal Puasanya?

Sahabat ustadku yang dimuliakan oleh Allah SWT, semoga kita selalu berada dalam lindunganNya. Manusia merupakan makhluk paling sempurna yang telah diciptakan oleh Allah SWT. Di balik kesempurnaan, manusia tetap memiliki titik kelemahan dan kadang bisa berbuat kesalahan.

‘Kullu Bani Adam khotto’un’, wa khoirul khottoina attawaabun’.

‘Setiap anak cucu Adam pasti berbuat Dosa, dan sebaik-baiknya yg berbuat dosa adalah yang bertaubat’. (HR. At Tirmizi & Ibnu Majah)

Semua anak dan cucu Nabi Adam pasti berbuat dosa, manusia terbaik bukanlah yang tidak pernah berbuat dosa. Namun, ketika manusia berbuat kesalahan dan dosa, dia sadar dengan hal itu, kemudian bertaubat meminta ampunan kepada Allah SWT. Ada tiga hal yang tidak akan dicatat sebagai bentuk kesengajaan yaitu, orang gila sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun, dan orang yang lupa sampai dia ingat. Hal ini tidak akan dicatat kesalahannya karena ada di luar batas kesadarannya sebagai manusia.

Lalu, bagaimana jika seseorang berwudhu, lalu tanpa sengaja air masuk ke dalam tenggorokan atau lubang telinga? Hal ini mungkin terlihat ringan dan sepele, tapi banyak orang yang bingung dengan hal ini. Jadi prinsipnya, jika kita tidak sengaja dalam melakukannya, maka tidak akan batal puasanya. Sebab catatan ibadah tergantung pada niat seseorang, seperti yang dikatan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya,

إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُولِهِ فهِجْرَتُهُ إلى اللهِ ورَسُوْلِهِ ومَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُها أو امرأةٍ يَنْكِحُهَا فهِجْرَتُهُ إلى ما هَاجَرَ إليهِ

Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan sesungguhnya seseorang hanya mendapatkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seseorang niatnya akan diantarkan sesuai dengan apa yang dia niatkan. Jadi, jika kita niat awalnya benar-benar untuk wudhu, memang tidak sengaja masuk ke dalam tenggorokan. Maka, puasa itu tidaklah batal karena faktor ketidak sengajaan. Beda jika kita memang memiliki niat karena haus. Walaupun kita hanya meminumnya sedikit, maka puasa kita akan batal.

Kedua yaitu mempelajari hal-hal yang membatalkan dan hal yang tidak membatalkan. Hal-hal yang disebutkan tadi sering terjadi pada orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini ditegasakan jika tidak membatalkan puasa, namun ada beberapa saran agar puasa yang kita lakukan itu tidak batal.

Pertama ketika kita berkumur-kumur di bulan Ramadan dan di bulan biasa itu berbeda. Jika di bulan biasa kita disarankan untuk berkumur hidung dengan mulut dengan tekanan yang tinggi sehingga air masuk ke mulut dan keluar lewat mulut. Di bulan Ramadan kita tidak perlu menggunakan tekanan yang tinggi cukup dengan menghirup secara biasa, itu adalah metode cara berkumur yang dianjurkan saat bulan puasa.

Kedua mencicipi makanan juga diperbolehkan asalkan tidak tertelan dan hanya sampai dimulut, kemudian dibuang. Inilah faktor yang berkaitan dengan yang berada di sekitar mulut dan tidak sampai tertelan. Walaupun tindakan mencicipi itu merupakan kesengajaan, tapi itu tidak membatalkan puasa, begitu juga saat kita tidak sengaja menelan air saat kumur.

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Lā yukallifullāhu nafsan illā wus'ahā,

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”

Allah tidak akan membani kita di luar batas kemampuan, semoga kita bisa menjaga puasa agar diterima oleh Allah SWT, semoga bermafaat. Wasallamualikum wr, wb.