Sahabat ustadku yang diberkahi oleh Allah SWT, semoga kita selalu mendapakan nikmat dan rahmatNya dalam menjalani kehidupan kita di dunia dan di akhirat nanti. Ada banyak hal di dunia yang terlihat ringan, tapi harus dijelaskan dengan baik agar tidak terjadi kesalahan. Pada umumnya saat bulan Ramadan, seseorang pasti menginginkan sesuatu yang segar, tapi tidak mungkin kita memakan es di siang hari.
Apakah seseorang ketika berpuasa dan berada di ruangan AC itu diperbolehkan? Tentu saja boleh karena dia hanya mencari kesegaran. Lalu seperti apa hukumnya, jika seseorang mandi di siang hari untuk menyegarkan badannya? Sebenarnya manusia telah diciptakan dengan segala kebutuhannya dan Allah tahu pasti hal tersebut. Syariat mengajarkan agar sebelum bertindak kita menyelesaikannya berdasarkan ilmu, marilah kita lihat dalam Surat Annisa ayat 59,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Yā ayyuhallażīna āmanū aṭī'ullāha wa aṭī'ur-rasụla wa ulil-amri mingkum, fa in tanāza'tum fī syai`in fa ruddụhu ilallāhi war-rasụli ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, żālika khairuw wa aḥsanu ta`wīlā
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Jika kita menghadapi masalah, carilah jalan keluarnya di Al-Quran dan hadis jika kita benar-benar orang yang beriman. Kembali ke pertanyaan awal, yaitu bagaimana hukumnya jika seseorang yang mandi di siang hari untuk mendapatkan kesegaran? Maka jawabannya adalah tentu orang tersebut diperbolehkan mandi dan tidak akan membuat puasanya batal, karena saat dia mandi tidak ada apapun yang masuk ke dalam mulutnya dan lubang dalam tubuhnya yang bisa membatalkan puasanya.
Jadi, ketika seseorang mandi untuk menyegarkan diri, bukanlah sebuah masalah, karena itu bisa membantu dia untuk menjadi kuat selama menjalankan ibadah puasa. Rasulullah SAW bersama sahabatnya pun melakukan hal yang sama, ketika matahari di kota mekah, panas mataharinya membara. Mereka menunda salat hingga matahari bergeser sedikit condong ke arah barat, padahal kita diperintahkan untuk mengerjakan salat tepat waktu, seperti yang di jelaskan dalam Surat An-nisa 103,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu`minīna kitābam mauqụtā
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”
Salat itu wajib tepat waktu, namun bisa bergeser dari waktu semestinya karena suhu udara yang panas, karena tidak mungkin orang salat dalam keadaan panas dan berkeringat pasti mereka tidak akan khusyuk. Kemudian, agar merasa segar, sahabat para Nabi juga mandi dan dibenarkan oleh syariat, karena hal tersebut tidak membatalkan puasa yang telah menjadi ketentuan syariat dalam ilmu puasa. Untuk itu, jika kita merasa gerah di siang hari, maka mandilah untuk mendapatkan kesegaran.
Saat kita mandi untuk mendapatkan kesegaran tetap ada batasnya. Jangan sampai saat menyegarkan diri, sampai lupa waktu dari siang hingga maghrib. Bukannya mencari kesegaran melainkan membuang-buang waktu dengan sesuatu yang tidak bermanfaat. Jika memang ada waktu yang lebih baik dari pada berendam lama, kenapa tidak menggunkannya untuk yang lebih bermanfaat. Menyegarkan diri agar bisa merawat puasa itu diperbolehkan. Selama mandi tidak melanggar ketentuan yang membatalkan puasa, maka in shaa Allah puasa kita akan diterima oleh Allah SWT.
Wasallamuallikum wr, wb.