Ustadku

Tata Cara Salat Idul Fitri dan Hukumnya Selama Terjadi Pandemi

Sahabat ustadku sekalian, semoga kita selalu berada dalam lindungan, berkah, dan dilimpah kesehatan olehNya.

Bulan Ramadan kali ini cukup berbeda dari sebelum-sebelumnya karena tahun ini kita melawati Ramadan dengan menghadapi pandemi covid-19 yang sedikit mengganggu aktivitas keagamaan yang mengumpulkan banyak orang. Kegiatan seperti salat jamaah di masjid ditiadakan, bahkan pemerintah telah membuat aturan untuk tidak menyelenggarakan salat Idul Fitri yang seharusnya kita lakukan pada di akhir Ramadan nanti.

Hal ini tentunya membuat kita sedih karena banyak kebiasaan di saat bulan Ramadan dan idul Fitri terpaksa ditiadakan. Tentu kita sebagai warga negara yang baik, harus mendukung penuh upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Kemudian, seperti apakah hukum salat Idul Fitri itu sendiri? Apakah kita bisa mengerjakannya di rumah? Berikut ini adalah penjelasan hukum salat Idul Fitri. Dalam buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wanbah al-Zuhayli, menjelaskan secara detil mengenai hukum dan tatacara pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hukum salat idul fitri

Wanbah menjelaskan, hukum salat Idul Fitri menurut Imam Maliki dan Syafi’I adalah sunnah muakad dengan derajat berada di bawah salat witir. Mereka yang “wajib” melaksanakan ibadah adalah yang terkena kewajiban salat Jumat antara laki-laki dewasa dan merdeka. Salat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan.

Kemudiian apakah Salat Ied bisa dilakukan sendirian di rumah?

Menurut para penganut mahdzab Syafi’I, syarat wajib dan boleh salat Hari Raya Idul Fitri adalah sunnah, maka boleh dilakukan sendiri. Seperti salat gerhana, salat sendiri bisa dilakukan hamba sahaya yang tidak bisa keluar atas izin tuannya, wanita dan musafir.

Khotbah Salat Idul Fitri

Dalam buku tersebut, Wanbah menulis, syarat wajib dan boleh salat Jumat berlaku juga untuk salat Idul Fitri, keculai khotbah. Hukum khotbbah setelah salat Idul Fitri adalah sunnah sehingga ibadah tetap sah meskipun bagian tersebut ditinggalkan.

Waktu salat Idul FitrI

Waktu salat idul fitri yang telah disepakati oleh ahli Fiqih adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak. Waktu ini setara dengan setengah jam setelah terbit hingga sesaat sebelum tergelincirnya matahari saat dzuhur.

Sunnah Salat Idul Firti

  • Mengumandangkan takbir
    • Mandi dan menggunakan pakaian yang baik
    • Menggunakan wewangian
    • Makan sebelum salat Idul Fitri

Tata cara salat idul fitri

  1. Membaca niat

"Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman/makmuman lillahi ta’alaa"

Artinya:

“Aku niat salat sunat Idul Fitri dua rakaat menjadi imam/makmum karena Allah Ta’ala”

  1. Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh kali takbir dan lima takbir sebelum membaca surat
  2. Semua takbir yang dilakukan dengan mengangkat kedua tangan pada posisi yang sama seperti takbiratul ihram pada salat wajib
  3. Antara jeda takbir ada jeda sejenak dengan durasi yang sama untuk membaca kalimat yang mengagungkan Allah, berikut adalah kalimat yang diucapkan,

سُبْحَانَ اللهِ وَالحَمْدُ لِلهِ وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Arab latin: Subhânallâh, walhamdulillâh, walâ ilâha illallâh, wallâhu akbar

Artinya: "Mahasuci Allah, segala puji bagi-Nya, tiada Tuhan selain Dia, Allah Mahabesar."

  1. Kemudian mengucapkan Ta’awudz dan membaca surat dengan membaca surat dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri dan terletak dibawah dada.
  2. Takbir dalam Salat Idul Fitri, menurut mahzab Syafi’I hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan. Namun jika di tinggalkan semua atau Sebagian hukumnya adalah makruh.

Itulah tata cara salah Idul Fitri yang bisa di lakukan di rumah, semoga dengan informasi ini kita bisa melaksanakan salat Idul Fitri di rumah baik sendiri maupun bersama keluarga kita. Semoga hal ini bermanfaat. Wasallamuallaikum wr wb.