Ustadku

Hukum Menahan Kentut atau Kentut Kecil saat Salat?

Sahabat ustadku yang dimuliakan oleh Allah SWT, semoga kita selalu berada dalam lindungan Allah dan selalu mendapatkan keberkahan terbaik dariNya.

Banyak dari kita yang sering bertanya-tanya apa hukumnya bila menahan kentut saat salat atau seperti apa hukumnya jika salat kentut tapi tidak mengeluarkan bunyi dan bau. Untuk itu marilah kita bahas beberapa hukumnya menurut Islam.

Saat seorang muslim ingin salat sangat disarankan agar terlebih dahulu untuk menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu. Kemudian berwudhu, agar saat salat bisa dilakukan secara khusyuk tanpa adanya gangguan. Hal ini dijelaskan dalam sebuah riwayat dimana Rasulullah SAW bersabda,

من فقه الرجل إقباله على حاجته حتى يقبل على صلاته وقلبه فارغ‏‏

“Bagian dari pemahaman seseorang terhadap agama, dia selesaikan semua hajatnya (sebelum shalat), sehingga dia bisa shalat dan kondisi hatinya tidak terganggu.” (HR. Bukhari)

Walau telah menyelesaikan hajat, kita tidak bisa mengendalikan apa yang akan terjadi dengan tubuh kita. Terkadang rasa ingin kentut bisa datang saat di tengah melakukan salat. Hukum menahan kentut dijelaskan dalam sebuah riwayat dimana Rasulullah SAW bersabda,

لا صلاة بحضرة طعام ولا وهو يدافعه الأخبثان

“Tidak ada shalat ketika makanan sudah dihidangkan atau sambil menahan dua hadas.” (HR. Ahamd, Muslim, dan Abu Daud)

Dari sabda ini memiliki arti jika salat sambil menahan kencing atau kentut itu hukumnya adalah makruh, yakni tidak disarankan untuk dilakukan karena dapat menggangu konsentrasi dari orang yang melaksanakan salat tersebut.

Ash-Shan’ani membedakan antara kentut yang kuat (kebelet) dan kentut yang ringan. Ketika menjelaskan hadis Aisyah di atas, beliau mengatakan:

وَيَلْحَقُ بِهِمَا مُدَافَعَةُ الرِّيحِ فَهَذَا مَعَ الْمُدَافَعَةِ، وَأَمَّا إذَا كَانَ يَجِدُ فِي نَفْسِهِ ثِقَلَ ذَلِكَ وَلَيْسَ هُنَاكَ مُدَافَعَةٌ فَلَا نَهْيَ عَنْ الصَّلَاةِ مَعَهُ، وَمَعَ الْمُدَافَعَةِ فَهِيَ مَكْرُوهَةٌ، قِيلَ تَنْزِيهًا لِنُقْصَانِ الْخُشُوعِ، فَلَوْ خَشِيَ خُرُوجَ الْوَقْتِ إنْ قَدَّمَ التَّبَرُّزَ وَإِخْرَاجَ الْأَخْبَثِينَ، قَدَّمَ الصَّلَاةَ، وَهِيَ صَحِيحَةٌ مَكْرُوهَةٌ كَذَا قَالَ النَّوَوِيُّ، وَيُسْتَحَبُّ إعَادَتُهَا، وَعَنْ الظَّاهِرِيَّةِ: أَنَّهَا بَاطِلَةٌ.

Termasuk dalam larangan di atas, menahan kentut. Ini jika disertai kebelet. Adapun jika dirinya mampu menahan dan tidak ada rasa kebelet, maka tidak terlarang untuk shalat sambil menahannnya. Dan jika disertai kebelet, hukumnya dibenci. Ada yang mengatakan, makruh saja karena mengurangi khusyuk salat. Jika dikhawatirkan waktu salat habis, ketika dia mendahulukan buang air maka dia boleh salat, dan salatnya sah, namun makruh. Demikian keterangan An-Nawawi, dianjurkan untuk mengulangnya. Sementara menurut madzhab Zahiriyah, salatnya batal. (Subulus Salam, 1:227)

Kemudian apa yang harus dilakukan jika kita tidak sengaja kentut, tapi kentut kita itu tidak berbunyi atau tidak berbau? Dalam sebuah riwayat Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian mendapati ada terasa sesuatu di perutnya, lalu ia ragu-ragu apakah keluar sesuatu ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mendapati bau,” (HR. Muslim no. 362).

Dalam hadis diatas jelas Rasulullah menjelaskan jika terjadi keraguan saat salat, apakah angin yang keluar itu kentut atau bukan. Maka kita harus menunggu sampai mendengar suara ataupun tercium baunya. Dari semua sabda rasul ini marilah kita jadikan sebagai acuan kita, agar kita tidak salah lagi dalam memahaminya. Semoga ini dapat bermanfaat.

Wasalamullaikum wr, wb. s