Hubungan suami istri itu saling melengkapi, bukan hanya sekedar sang istri menjadi pembantu bagi suaminya, tapi pasangan itu saling melengkapi, karena menikah itu artinya melengkapi dan meluruskan, maka suami istri itu harus dengan ma’ruf yaitu dengan saling pengertian, maka tugas suami adalah memberi nafkah lahir, batin dan menjamin jalanya agama dan tiga hal ini bisa menjadi alasan bagi seorang istri bisa meminta cerai jika ketiga hal tersebut tidak terpenuhi. tetapi diluar tiga hal tersebut alasan apapun untuk bercerai menjadi hal yang dibenci oleh Allah.