Dalam Islam bahwa menikah tidak bisa dilakukan dengan kawin lari, paling tidak menikah dengan melalui pintu yang baik, dengan restu orang tua, lamar dengan baik, dan mengambil tanggung jawab dari orang taunya dengan baik, karena setelah menikah semua tanggung jawab dari istri akan menjadi tanggung jawab sang suami, surga dan neraka sang istri yang dulu ada di orang tua akan berpindah dan menjadi tanggung jawab suaminya