Menonton video porno itu dalam secara syar’ sebenarnya tidak diperkenankan karena kita melihat kemaluan orang lain dan hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian, dari sisi Madarat yaitu bahaya secara kejiwaan, seperti yang kita lihat dalam berita kriminal, beberapa orang melakukan pemerkosaan karena video porno, tentu hal ini adalah hal terlarang. Menonton video porno saat melakukan hubungan suami istri masih sering diperdebatkan keabsahannya, ada yang memperbolehkan, ada juga yang melarang hal tersebut. Sebaiknya, dalam hubungan suami istri, harusnya kita ikuti saja seperti apa yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW kepada pasangannya.